Meski penerbitan izin pertambangan sudah menjadi kewenangan provinsi. Pihaknya berharap para pemilik usaha pertambangan tetap taat untuk memperpanjang atau memperbarui izin pertambangan.
"Sehingga usaha pertambangan tersebut bisa diketahui apakah sudah memiliki izin resmi atau belum," demikian Kurniadi.