37 Desa Berpotensi Dijabat Pjs Kades

Jumat 24-02-2023,15:22 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Terdapat 37 desa yang tersebar di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang berpotensi dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kades. Mengingat, 37 jabatan Kades tersebut akan berakhir pada Desember 2024. Sementara di tahun 2024 sendiri juga akan digelar Pemilu dan Pilkada. Sehingga ada kemungkinan jika pelaksanaan Pilkades di 37 desa tersebut baru akan dilaksanakan pada 2025 mendatang.

 

Dikonfirmasi, Kamis (23/2) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Very Susanto, S.Sos membenarkan jika Desember 2024 mendatang sebanyak 37 jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang akan berakhir. Belum diketahui pasti apakah Pilkades serentak bisa dilaksanakan di tahun 2024 mendatang atau tidak. Karena di tahun 2024 juga dilaksanakan Pemilu dan Pilkada.

 

"Kita ketahui bersama jika di tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu dan Pilkada, belum diketahui apakah bisa juga dilaksanakan Pilkades serentak atau tidak," sampai Very.

 

Diterangkan Very, ada wacana Pilkades serentak baru akan digelar tahun 2025 mendatang. Meski demikian wacana tersebut belum ada kepastian, mengingat sejuah ini pihaknya belum mendapatlan instruksi resmi dari pemerintah pusat. Jika memang nantinya adanya penundaan Pilkades serentak di 2024, artinya 37 jabatan Kades secara otomatis akan dijabat oleh Pjs.

 

"Kalau benar Pilkades serentak tahun 2025, maka 37 jabatan Kades akan dijabat Pjs. Karena 37 Kades di Kabupaten Kepahiang jabatannya akan berakhir Desember 2024 mendatang," terang Very.

 

BACA JUGA:Alasan Jenuh, PNS Ini Pilih Mengundurkan Diri

 

Menurutnya, dari estimasi awal untuk pelaksanaan Pilkades serentak membutuhkan anggaran kisaran Rp 2 miliar lebih. Terkait kepastian apakah Pilkades serentak ditunda atau dilaksanakan tahun 2024 mendatang tergantung dengan anggaran yang tersedia.

 

"Tahun 2024 adanya Pemilu dan Pilkada. Okelah kalau untuk Pemilu itu dibiayai APBN, sementara Pilkada itu merupakan tanggungjawab daerah. Jika misalnya nanti daerah juga mampu untuk menganggarkan Pilkades serentak, maka tidak akan ada penundaan. Tapi intinya kita lihat saja di tahun 2024 mendatang serta kita juga menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," demikian Very.

Kategori :