Jabatan Pjs Kades Berpotensi Jadi Rebutan
Pelantikan Kades pemenang Pilkades di Kabupaten Kepahiang beberapa bulan yang lalu.--
RK ONLINE - Penundaan Pilkades serentak 2024 mendatang, membuat jabatan Kades 37 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terpaksa harus dijabat oleh Pjs Kades.
Namun bukan tidak mungkin, lamanya rentang waktu penundaan Pilkades dan besarnya anggaran yang harus tetap dikelola oleh pemerintah desa, membuat jabatan sebagai Pjs Kades ini bakal menjadi rebutan banyak orang.
BACA JUGA:Penebangan Pohon Rawan Tumbang Dimulai Pekan Depan
Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengatakan jika jabatan Kades 37 desa ini, berakhir 18 Desember 2024 mendatang. Sehingga sesuai dengan regulasi, sebelum Kades baru dilantik jabatan Kades ini akan diisi oleh Pjs Kades.
Terkait hal ini, Verry mengatakan jika mengacu dengan aturan, memang sangat memungkinkan kalau ASN akan memimpin jalannya roda pemerintahan di desa sebagai Pjs Kades dengan rentang waktu masa jabatan, sekitar 1 tahun. Padahal jika berkaca dari Pilkades sebelumnya, jabatan sebagai Kades ini hanya diduduki Pjs tidak lebih dari 6 bulan.
"Iya selama 1 tahun, roda pemerintahan di 37 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak ini, dipimpin oleh Pjs Kades. Artinya memang cukup panjang masa jabatan Pjs nya," ujar Verry.
BACA JUGA:740 THL Sudah Terdata di BKDPSDM
Lebih lanjut dikatakannya kalau masa jabatan Pjs ini, menyesuaikan dengan kebutuhan. Terlebih lagi adanya penundaan Pilkades, menurutnya sangat berpotensi untuk Pjs menjabat lebih lama dari biasanya.
"Kita tidak bisa pastikan berapa lama jabatannya. Apakah 4 bulan, 6 bulan dan seterusnya. Apa lagi ada penundaan Pilkades seperti ini, sangat memungkinkan Pjs akan menjabat lebih lama dari biasanya," lanjutnya.
BACA JUGA:Di Pasar Kepahiang Harga Telur Merangkak Naik
Sumber: