65 Desa Berpotensi Dijabat Pjs Kades

65 Desa Berpotensi Dijabat Pjs Kades

DOK/Net : Ilustrasi--

RK ONLINE - Sebanyak 65 jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong akan berakhir pada 29 Desember 2022 mendatang. Jabatan tersebut berpotensi dipegang oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades jika di tahun ini Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ditunda. Apalagi sejauh ini anggaran pelaksanaan Pilkades serentak baru tersedia Rp 500 juta. Sementara kebutuhannya sendiri diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas PMD Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak mengatakan jika kebutuhan anggaran Pilkades serentak itu sudah diusulkan dalam APBD murni maupun APBD-P mendatang. Hanya saja apakah usulan anggaran tersebut bisa diakomodir tergantung dengan pembahasan yang dilakukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebong.

"Kami sudah menyampaikan usulan anggaran untuk pelaksanaan pilkades serentak 65 desa ini, apakah di pembahasan APBD-P mendatang itu diakomodir atau tidak adalah kewenangan TAPD dan Banggar, " ujarnya.

Herru menambahkan, sesuai Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa, tahapan Pilkades sudah harus dilaksanakan. Mengacu pada aturan tersebut artinya tahapan Pilkades harus dilaksanakan pada Oktober mendatang.

"Kami sudah mengusulkan kebutuhan anggaran tersebut, kalau pun  Pilkades ini tidak dapat terlaksana tahun ini. Artinya jabatan kepala desa akan diisi Pjs Kades, " singkatnya. (skp)

Sumber: