RK ONLINE - Ditangkap pada Minggu (19/2) kisaran pukul 16.00 WIB, hingga kini ES (44) warga Desa Pungguk Ketupak Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih ditahan di sel tahanan Polsek Kepahiang. Karena perbuatan yang diduga dilakukannya, ES terancam hukuman 5 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 362 KUHPidana.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si Selasa (21/2) didampingi Kapolsek Kepahiang, Iptu. Desril Zaldi, SH melalui Kanit Reskrim, Ipda. Pipin Nurcholis, SH mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap terduga pelaku berbekal CCTV yang didapatkan di lokasi kejadian.
Dalam CCTV tersebut, lanjut Kanit, jelas terlihat jika terduga pelaku yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, datang dan memarkirkan sepeda motor di depan rumah pelaku. "Sepeda motor diparkirkan, selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone milik korban, kemudian langsung pergi begitu saja," kata Kanit.
Masih dari hasil pemeriksaan pihaknya, sambung Kanit, antara tersangka dan korban ini merupakan rekan kerja. Tersangka merupakan tukang gesek kayu korban dan sudah dianggap saudara oleh korban. Hanya saja ketika kejadian tersebut, tersangka mengaku jika dirinya tidak memiliki uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan.
BACA JUGA:Oknum Warga Benteng Ditangkap di Kepahiang
"Kalau pengakuannya (Tersangka, red), awalnya dia datang ke rumah korban untuk meminjam uang, karena minyak sepeda motor habis. Namun setelah tiba di rumah korban, korban tidak berada di rumah karena sedang salat Jum'at, tersangka melihat handphone korban dan langsung diambilnya," demikian Kanit.
Sebelumnya diberitakan, ES (44) ditangkap Polsek Kepahiang. ES ditangkap karena menjadi terduga pelaku pencurian 1 unit Hp milik Iwan Saputra (41) warga Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang.