RK ONLINE - Diketahui, Kirab Pemilu 2024 yang dipusatkan di 7 provinsi di Indonesia secara serentak. Yakni, Provinsi Aceh, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur serta Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara.
Setiap titik peluncuran kirab langsung dilakukan pelepasan estafet 18 bendera partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Sesuai dengan rute yang telah ditentukan, 18 bendera Parpol akan dibawa ke 306 KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos, I, M.Pd mengatakan, dilihat dari rute yang telah ditentukan, Kabupaten Kepahiang tidak termasuk rute yang dilewati oleh Kirab Pemilu 2024. Untuk di Provinsi Bengkulu Kirab Pemilu hanya akan melewati Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur saja.
"Kirab Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 14 Februari hingga 25 November mendatang. Sementara untuk Provinsi Bengkulu masuk dalam jalur 1 Kirab Pemilu 2024 yang mengambil star dari Provinsi Aceh," kata Supran.
BACA JUGA:Program REHAB Atasi Tunggakan Iuran JKN
Dijelaskan Supran, terdapat 44 KPU kabupaten/kota yang masuk jalur satu ini. Sementara untu Provinsi Bengkulu hanya 5 kabupaten/kota saja yang dilewati atau dikunjungi dan tidak termasuk di dalamnya Kabupaten Kepahiang. Kirab Pemilu yang dilakukan tersebut, dilaksanakan oleh KPU RI sebagai salah satu bentuk sosialisasi dalam menyukseskan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak pada 2024 mendatang.
"Setelah keliling ke sejumlah kabupaten/ kota, titik akhir Kirab Pemilu 2024 akan berakhir di KPU RI. Selanjutnya, bendera partai politik peserta pemilu 2024 yang dibawa dalam kirab akan diserahkan kepada masing-masing ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tanggal 25 November 2023 mendatang, " demikian Supran.