"Pelaku usaha industri pabrik tahu tempe diberikan kesempatan selama sebulan untuk memperbaiki pengolahan limbah secara benar. Jika tidak juga berbenah, maka sesuai dengan ketentuannya akan ditindak tegas secara hukum," tegas Swifanedi.
Disisi lain Swifanedi menambahkan, pihaknya dari DLH akan menggandeng pihak-pihak terkait menelusuri keberadaan pabrik industri yang meghasilkan limbah. Hal ini dianggap perlu dilakukan agar jangan sampai ada kegiatan yang menghasilkan limbah mencemari lingkungan.