RK ONLINE - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang memastikan akan kembali mengecek pabrik tahu tempe yang sebelumnya disidak bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang. Yakni 3 pabrik tahu tempe di wilayah Kecamatan Kepahiang yang diduga masih lalai soal limbah. Cek yang akan kembali dilakukan, guna mengetahui apakah ketiga pabrik tahu tempe tersebut sudah mengikuti aturan yang telah ditetapkan, atau membandel.
Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, kepolisian akan kembali melakukan pengecekan 1 bulan ke depan pascasidak, Selasa (14/2) lalu.
Saat pengecekan nanti, pabrik tahu tempe wajib sudah berbenah, diantaranya tidak lagi membuang limbah ke anak sungai dan limbahnya tidak mencemari lingkungan sekitar. Ini ditegaskan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Tipidter, Ipda. Andhika Riskiawan, S.Tr.K, Rabu (15/2).
Dikatakan Kanit, dari hasil pengecekan awal yang dilakukan dua hari lalu, diberikan waktu bagi pengusaha tahu tempe untuk berbenah. Langkah ini sebagai peringatan, tapi tegas. "Kita akan cek lagi sesuai dengan waktu yang telah diberikan selama sebulan. Selain itu kita juga akan melakukan mengecek pabrik tahu tempe lainnya yang ada di wilayah hukum kita," kata Kanit.
Dukung tapi Taat Aturan
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Ansori M menyampaikan, pada dasarnya DPRD Kepahiang termasuk Pemkab Kepahiang, pastinya mendukung pengembangan usaha di Kabupaten Kepahiang, tidak terkecuali home industri seperti tahu tempe. Karena untuk mengoperasikan pabrik tersebut tentunya ada pekerja yang bekerja di sana, dalam artian usaha tersebut menyerap tenaga kerja.
"Kalau usaha pastinya kami dukung, karena ada masyarakat yang menggantung ekonominya di sana. Meski demikian, ke depan kita inginkan ada perubahan, jangan sampai menimbulkan keresahan bagi masyarakata lainnya. Pengusaha harus taat aturan," sampai Ansori
Bahkan Ansori menyampaikan, salah satu bentuk dukungan yang diberikan, sekarang pihaknya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). "Bentuk dukungan yang kita berikan, sekarang kita membahas Raperda Pemberdayaan UMKM yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kepahiang. Namun tetap saja pengusaha wajib memperhatikan aturan-aturan yang ada, sehingga tidak melanggar aturan dan membuat masyarakat resah," demikian Ansori.