Aplikasi SILON Masih Eror
RK ONLINE - Sesuai tahapan yang telah ditentukan, Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kepahiang, berakhir 26 Februari mendatang. Tetapi hingga saat ini petugas KPU Kabupaten Kepahiang masih belum melanjutkan Verfak, karena hampir seminggu ini aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) mengalami gangguan atau eror. Padahal aplikasi SILON merupakan dasar pelaksanaan verfak, lantaran sejumlah data ada di dalam aplikasi tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos.I, M.Pd Rabu (15/2) membenarkan bahwa hingga sekarang Verfak belum juga dilanjutkan pihaknya. Alasannya karena aplikasi SILON belum normal. Sementara, batas waktu Verfak berakhir 26 Februari.
"Aplikasi SILON, wadah data maupun pelaporan Verfak. Untuk tenggat waktu Verfak tahap awal ini (Tahap I, red) memang berakhir 26 Februari. Ya sejauh ini Verfak belum dilanjutkan, ini bukan kemauan kami, sebab aplikasi belum normal. Belum diketahui pasti, apakah nanti akan diperpanjang atau tidak (Tenggat Verfak, red)," terangnya.
Karena alasan aplikasi masih gangguan, KPU Kabupaten Kepahiang sampai saat ini belum mengetahui pasti berapa dukungan DPD RI dari masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sudah dilakukan Verfak. Yang jelas, lanjut Supran, pihaknya memastikan jika aplikasi kembali normal, Verfak dilanjutkan. Jika Verfak dilanjut, Supran pun mengingatkan masing - masing Balon DPD RI yang mendapatkan dukungan dari masyarakat Kepahiang, supaya memastikan masyarakat yang bersangkutan berada di rumah ketika pelaksanaan Verfak.
"Untuk total dukungan yang kita Verfak itu sebanyak 1.408 dukungan, tergabung untuk 12 Balon DPD RI. Namun untuk progresnya sendiri, kita belum bisa menjelaskan. Harapan kita ketika Verfak dilanjutnya, pastikan masyarakat yang memberikan dukungan berada di rumah, sehingga mempermudah dalam proses Verfak dan hasil bisa kita dapatkan," demikian Supran.
BACA JUGA:Verfak Dukungan Balon DPD RI Berhenti Mendadak, Ada Apa?
Untuk diketahui juga, berdasarkan aturan yang ditetapkan, masing - masing Balon DPD RI minimal memiliki 2.000 KTP dukungan tersebar di 50 persen kabupaten/ kota di Provinsi Bengkulu.