Kemudian hasil kesepakatan dari musyawarah ini akan di bawa ke dalam rapat kerja seluruh komisi DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag).
Selanjutnya Marwan mengatakan kalau Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja pemerintah juga menyepakati jika biaya haji 2023 tersebut, diberlakukan berdasarkan pengelompokan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji.
Hal ini pula yang kemudian membuat adanya perbedaan biaya pelunasan jemaah haji yang ditetapkan berdasarkan tahun pemberangkatan.
Yakni untuk jemaah haji yang lunas dan tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya pelunasan.
BACA JUGA:Tanpa Tes! Pendaftaran SNBP PTN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini
Selanjutnya jemaah haji lunas dan tunda pemberangkatan tahun 2022 sebanyak 9.864 orang dan akan diberangkatkan tahun 2023, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
"Jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dan akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," demikian Marwan.
Berdasarkan hasil RDP Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah ini juga diketahui kalau lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 hari. Kemudian jumlah makan di Madinah sebanyak 18 kali dan Mekkah sebanyak 44 kali (termasuk empat kali pada dua hari menjelang Armuzna).
Meski demikian, usulan besaran biaya haji pemerintah ini baru disepakati di tingkat Panja. Belum secara resmi disepakati oleh Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka akan menggelar Rapat Kerja bersama untuk menyepakati besaran biaya haji 2023 secara resmi, Kamis 16 Februari 2023.