"Pastikan pabrik itu ada Amdalnya, jangan asal beri izin saja," tutupnya.
BACA JUGA:Perkara Pencabulan Santriwati, Ini Jadwal Sidang Perdana Oknum Ketua Yayasan Ponpes
Sebelumnya DLH Kabupaten Kepahiang bersama jajaran Unit Tipiter Satreskrim Polres Kepahiang, melakukan Sidak terhadap 3 pabrik tahu dan tempe yang ada di Desa Kampung Bogor, Bogor Baru dan Karang Anyar.
Dari Sidak ini DLH dan pihak kepolisian menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah pabrik tahu yang tidak dikelola dan ditangani dengan baik oleh pemiliknya.