Tidak hanya pelanggaran Pemilu kategori administrasi, pelanggaran Pemilu kategori pidana Pemilu dan pelanggaran Pemilu berupa etik menurut Rusman akan tetap ditindak sesuai dengan prosedur yang sudah menjadi ketentuan.
BACA JUGA:Diganti KTP Digital, Dirjen Kemendagri Zudan Arif Menilai Program KTP Elektronik Gagal
"Kita lihat dulu apa jenis pelanggarannya, setiap pelanggaran ini ada kajian awalnya dari Bawaslu. Kalau pelanggaran administrasi maka akan ada rekomendasi perbaikan. Kalau pelanggaran pidana akan di bahas oleh Sentra Gakumdu. Sementara jika pelanggarannya etik maka akan disampaikan ke DKPP," demikian ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang.