Terkait pengadaan blanko KTP Elektronik, Zudan mengatakan penerbitan mengambil porsi cukup besar dalam anggaran Dukcapil. Belum lagi, pemerintah perlu menyediakan printer dengan Ribbon, Cleaning Kit dan Film.
Kemudian selama ini ini Program KTP Elektronik ini sering kali terkendala dengan jaringan internet di masing-masing daerah. Zudah menyebut kalau akibat kendala jaringan, terdapat pengiriman hasil perekaman KTP Elektronik yang tidak sempurna.
Hasilnya KTP tidak jadi karena Failed Enrollment hingga perekaman sidik jari gagal karena tidak terkirim ke pusat. Sebagi solusinya, Zudan menyampaikan kalau Mendagri Tito mengarahkan agar menggunakan pendekatan asimetris melalui digitalisasi dokumen kependudukan. Salah satunya dengan menerapkan IKD atau KTP Digital ini.
Kendala yang ketiga yakni terkait adanya perubahan wilayah di banyak tempat saat ini. Dimana terdapat pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan seperti yang terjadi di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Lebih lanjut Zudan mengatakan kalau Dukcapil menargetkan tahun ini sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia, dapat menggunakan IKD atau KTP Digital. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Apabila nantinya masyarakat ingin mendaftarkan diri ke dalam aplikasi KTP Digital, harus melalui didampingi dari petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi Face Recognition atau scan wajah.
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital. Dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," pungkasnya.