RK ONLINE - Tidak jarang ditemukan kalau SPBU disanksi Pertamina karena terbukti melakukan pelanggaran dan bergerak tidak sesuai ketentuan.
Bahkan di Indonesia terhitung sejak 2021 sampai dengan 2023 ini, sudah ratusan SPBU disanksi Pertamina karena melakukan kecurangan atau pelanggaran, terutama dalam hal penjualan BBM Subsidi.
Seperti yang terjadi di Provinsi Bengkulu baru-baru ini. Sedikitnya ada 6 SPBU disanksi Pertamina karena melakukan penjualan BBM Subsidi yang tidak sesuai ketentuan dan pelayanan yang berujung menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan Pertamina, membuat perusahaan BBM terbesar di Indonesia ini terpaksa menerapkan sanksi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Adapun sanksi yang diterapkan Pertamina sebagai ganjaran bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, ternyata tidak hanya bisa menjadi bagian dari pidana. Jika terbukti melakukan pelanggaran seperti penjualan BBM Subsidi yang tidak sesuai ketentuan, SPBU disanksi teguran hingga disanksi dengan penundaan penyaluran BBM Subsidi oleh pertamina yang bisa berlangsung selama 3 bulan.
Artinya jika SPBU disanksi dengan penundaan suplai BBM selama 3 bulan, tentunya akan berdampak dengan ditutupnya kios tanpa pelayanan yang dapat berdampak langsung kepada masyarakat.
Seperti disampaikan Area Manager Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Cahyo Nikho Indrawan. Dia mengatakan jika terbukti melakukan pelanggaran, SPBU disanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.
Sanksi yang diberikan kepada SPBU itu disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Namun beberapa sanksi SPBU yang banyak diterapkan saat ini adalah sanksi larangan menjual jenis BBM yang mereka langgar dengan jangka waktu mulai dari 3 hari hingga 3 bulan.