RK ONLINE - Pertamina Patra Niaga Kantor Regional Sumbagsel meminta dan mengimbau agar seluruh SPBU di Provinsi Bengkulu bisa menjalankan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika nantinya ada SPBU yang melakukan pelanggaran baik pelayanan maupun penjualan BBM khususnya BBM subsidi akan dikenakan sanksi. Bakkan untuk di wilayah Bengkulu sendiri sudah ada 6 SPBU yang mendapatkan sanksi lantaran melakukan pelanggaran.
Area Manager Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Cahyo Nikho Indrawan mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap SPBU di Bengkulu mayoritas sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran pelayanan terhadap konsumen.
"Pelanggaran yang dilakukan itu misalnya memberikan pengisian BBM yang jumlahnya melebihi aturan yang kita tetapkan, juga memberikan BBM subsidi itu atau menyalurkan kepada pelangsir atau pengunjal," jelasnya.
Cahyo menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pelanggaran yang dilakukan setiap SPBU melalui berbagai sumber baik itu CCTv yang ada di SPBU, laporan masyarakat hingga laporan atau pemberitaan dari media yang ditindaklanjuti ke lapangan untuk diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi yang diberikan kepada SPBU itu bergantung kepada berat kesalahannya. Adapun sanksi yang diberikan seperti larangan menjual jenis BBM yang mereka langgar dengan jangka waktu mulai dari 3 hari hingga 3 bulan sesuai berat pelanggaran.
"Sanksi yang kita berikan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan juga jenis jenis BBM yang mereka langgar. Jadi misalnya mereka melanggar penyaluran solar itu kita sanksi tidak boleh menyalurkan solar. Dan untuk berapa lamanya itu tergantung berat sanksinya berat pelanggarannya SPBU yakni bisa 3 hari dan maksimal bisa 3 bulan," ujarnya.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk selalu melapor jika ada SPBU yang melakukan pelanggaran penyaluran BBM atau tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumennya, sehingga nantinya SPBU yang bersangkutan dapat diberikan sanksi yang sesuai.