"Kita minta masyarakat melapor jika ada pelanggaran atau pengisian tidak wajar, agar nanti bisa langsung diteruskan ke pihak pengawas di daerah untuk langsung cek ke lokasi dan diberikan sanksi," pungkas Cahyo.
Adapun 6 SPBU disanksi yakni SPBU di Bintuhan karena melayani pengunjal, SPBU di Bandar Ratu Kabupaten Mukomuko yang tidak mencatat Nopol kendaraan dan melayani pengunjal, SPBU di Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak melayani masyarakat sekitar, kemudian ada SPBU di Kecamatan Penarik dan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, serta SPBU di Ketahun yang melakukan pelanggaran yang hampir sama.