Digantikan KRIS, Mulai Tahun 2023 ini Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Resmi Dihapuskan!

Kamis 09-02-2023,16:40 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

RK ONLINE - Terhitung sejak tahun 2023 ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) secara resmi akan memulai tahapan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan.

 

Dilakukan secara bertahap, penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini dibarengi Kemenkes RI dengan meluncurkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.

 

Sehingga mulai tahun 2023 ini, semua kelas rawat inap BPJS akan dihapuskan secara bertahap dan akan langsung digantikan dengan KRIS.

 

BACA JUGA:Mahasiswa Politeknik Pelayaran Tewas Dianiaya, 1 Senior Resmi Ditetapkan Tersangka!

Meskipun demikian, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunandi Sadikin memastikan jika penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini, sama sekali tidak akan berpengaruh terhadap besaran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.

 

"Tidak akan berdampak pada iuran, tidak ada," ujarnya Menkes Budi.

 

 

Melalui penerapan sistem terbaru ini, Menkes Budi mengatakan jika terdapat 1 perubahan yang akan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Yakni 1 ruangan hanya dibatasi maksimal 4 pasien atau 4 tempat tidur. Maka dari itu Menkes Budi mengharapkan, seluruh rumah sakit segera memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis. Hal ini dilakukan demi kenyamanan pasien. 

BACA JUGA:Masih Tarik-menarik, Kemenag Pastikan Biaya Haji Bisa Lebih Murah, Ini Penjelasannya!

Selain itu Budi Gunandi Sadikin menjelaskan jika dengan adanya perubahan ini, dalam ruangan pasien dipastikan mendapatkan berbagai fasilitas. Mulai dari AC, kamar mandi dalam serta pemisah antar tempat tidur.

Kategori :