BPP DAPMKMB Kecamatan Kepahiang Gelar MADK Pertanggungjawaban UPK

Rabu 08-02-2023,19:13 WIB
Reporter : Suhay Arga Putra
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Badan Pengurus Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kepahiang Maju Bersama (DPP DAPM KMB) Kecamatan Kepahiang menggelar Musyawarah Antar Desa dan Kelurahan (MADK) pertanggungjawaban unit pengelola kegiatan tahun anggaran 2022 di gedung serbaguna Desa Tebat Monok, Selasa (7/2).

 

Dalam MADK kali ini, membahas 3 point penting. Yaitu sosialisasi tranformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ke  Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma ), laporan pertanggungjawaban kelembagaan DAPM KMB (UPK, BP dan BPP) serta rapat anggota tahunan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dana amanah masyarakat Kepahiang.

 

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Kepahiang, Gunawan Supriadi, S.IP didampingi Ketua Lembaga BPP DAPM KMB Willis Hasbi .

 

Turut hadir Kadis Perindagkop UKM Kepahiang Jan Johanes Dalos, S.Sos, Sekdis Perindagkop UKM  Irwan Alfian,ST, perwakilan Dinas PMD Kepahiang Fran Avico Jangjaya, SH, Sekcam Kepahiang Erwanda,S.Sos, Kasi PMD Kecamatan Kepahiang Amrullah,S.Sos, para kades dan lurah, BP, BPP ,TA P3MD, PD, PLD Ketua UPK Sasri Rosida, Tim Verifikasi Badan Pengawas serta kelompak Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ).

 

Ketua Lembaga BPP DAPM KMB Willis Hasbi, menyampaikan UPK adalah aset peninggalan program dari alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM ) PNPM MPD selama delapan tahun yang digelontorkan 25 persen untuk simpan pinjam. Dari modal awal pertama waktu itu Rp 873.500.000. Sampai akhir bulan Desember 2022 total dana bergulis UPK yakni Rp 5.937.000.000..

 

"Alhamdulillah kini lembaga BPP DAPM KMB sudah memiliki legalitas yang kuat dengan badan hukum yang jelas melalui Kementrian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU.0000107.AH.01.08 tahun 2020. Yang dulunya BKAD kini sudah hak paten kita di Kementrian Hukum dan HAM dengan status lembaga. MADK digelar untuk menyampaikan keuangan UPK secara transparan, akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan oleh UPK," sampai Willis.

 

Lanjut Wilis, dalam kegiatan tersebut juga membahas tranformasi UPK ke BUMDesma, namun akan diputuskan melalui musyawarah khusus desa dan kelurahan sesuai kesepakatan dan tertuang dalam berita acara anggaran kegiatan musyawarah disiapkan pihak Dinas PMD. Dan tidak ada intervensi undangan kepada kades dan undangan kelompak- kelompok UPK nantinya.

 

"Harapan kita kedepan kelembagaan dan UPK khususnya meningkat lebih maju lagi. Dan mengenai transformasi dari UPK ke BUMDesma  kami minta suatu kejelasan Perpu No 11 tahun 2021 karena sudah disahut oleh Perpu No 2 tahun 2022 yang menyatakan tidak ada yang dinamakan tranformasi UPK ke BUMDesma," tegas Wilis

Kategori :