Pelantikan Ditunda, Jumlah Pantarlih Berpotensi Berkurang

Rabu 08-02-2023,16:52 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang seyogyanya dilantik 6 Februari lalu ditunda hingga 12 Februari mendatang. Perubahan jadwal pelantikan badan adhoc tersebut berdasarkan keputusan KPU nomor 67 tahun 2023.

 

Berdasarkan surat tersebut KPU Kabupaten Lebong juga diminta untuk kembali melakukan pemetaan terhadap jumlah data pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya sudah dirancang. Tentu hal ini akan berpengaruh terhadap jumlah Pantarlih yang direkrut karena berdasarkan dengan jumlah TPS. Untuk 1 TPS direkrut 1 Pantarlih.

 

Ketua KPU Lebong Salahuddin la Khidhr, SE menjelaskan  berdasarkan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan data pemilih pada Pileg 2019 lalu. Hasilnya di Kabupaten Lebong ada penambahan 4.780 pemilih.

 

Dari 78.007 pemilih pada Pemilu 2019 lalu menjadi 82.787 pemilih. Dengan jumlah tersebut, jumlah TPS yang dirancang didirikan pada Pemilu 2024 yaitu sebanyak 369 TPS. Untuk 1 TPS paling banyak 300 pemilih.

 

"Dari ketentuan yang kami terima jumlah pemilih di setiap TPS diangka minimal 280 pemilih untuk satu TPS. Ini yang saat ini masih kami petakan, " kata Khidir.

 

Dalam pemetaan itu, lanjut Khidir, pihaknya tetap mempertimbangkan letak geografis dan jarak masing-masing TPS. Pasalnya dari rancangan TPS sebelumnya terdapat beberapa TPS yang memiliki jumlah pemilih yang tak begitu banyak.

 

Berkisar 75 pemilih untuk 1 TPS. Contohnya di Desa Sungai Lisai dengan Dusun Air Putih yang dirancang didirikan satu TPS. Jika digabungkan menjadi 1 TPS, pertimbanyannya jarak tempuh yang memakan waktu hingga 1 jam lebih.

 

BACA JUGA:Pemuktahiran Data Pemilih Gunakan e-Coklit, KPU Gelar Bimtek

Kategori :