RK ONLINE - Ditahun 2022 lalu, Bidang Pendapatan BKD Lebong telah melakukan penilaian ulang terhadap Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga.
Hal ini akan berdampak terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas terhadap besaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2).
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) untuk menetapkan ZNT sesuai dengan kajian yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak ketiga tahun 2022 lalu. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini akan berpengaruh terhadap nilai jual tanah dan bangunan sehingga diharapkan bisa meningkatkan BPHTB maupun PBBP2 tahun ini, " kata Monginsidi.
Meski memastikan ada kenaikan NJOP, ia mengaku belum mengetahui berapa persentasi kenaikan tersebut karena masih menunggu ditetapkan melalui Perbup. Ia memastikan kenaikan ini dilakukan sudah melalui tahapan kajian-kajian yang matang sehingga tidak memberatkan masyarakat.
"Angkanya belum tahu, nanti akan ditetapkan lewat Perbup. Kami targetkan sebelum DHKP dan SPPT PBBP2 dibagikan zona nilai tanah ini sudah ditetapkan, " tambah Monginsidi.
BACA JUGA:Hanya 35 Desa Lunas, PBBP2 Sisakan Rp 100 Juta
Disisi lain, target PAD dari sektor BPHTB maupun PBBP2 untuk tahun 2023 ini memang mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya. PBBP2 misalnya, dari Rp 1,5 miliar ditahun 2022 lalu naik menjadi Rp 1,75 miliar ditahun 2023 ini. Sementara untu BPHTB tahun ini diterget menghasilkan PAD Rp 550 juta.