Punya 4 Akun Facebook Berbeda-beda
RK ONLINE - FB (25) warga Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan bermodalkan rekaman Video Call Seks (VCS).
Dirinya telah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kepahiang sejak ditangkap Rabu (1/2) sore untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Namun ada hal yang menarik sekaligus membuat geleng-geleng kepala, Apa? Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik Tipidter Reskrim Polres Kepahiang, ternyata tersangka memiliki 4 akun Facebook.
Keempat akun dijadikan tersangka untuk meraup keuntungan dengan modus yang sama, yakni diawali VCS yang kemudian berujung minta uang. Dia juga mengaku sudah VCS dengan puluhan wanita yang berbeda.
"Akun Facebook-nya memang banyak, ada 4 akun yang seluruhnya digunakan oleh tersangka untuk mencari mangsa, minta nomor handphon berujung VCS. Berkenalan dengan mangsanya (Korban, red), tersangka ini mengaku kerja kantoran atau PNS, tujuannya agar incarannya bisa tergoda," ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Tipidter, Ipda. Andhika Riskiawan, S.Tr.K Jum'at (3/2).
Dirinya juga mendapatkan keterangan dari tersangka, korban yang telah diperasnya bukan hanya warga Kabupaten Kepahiang. Namun ada korban lain dari luar Bengkulu. "Pengakuan tersangka, orang luar Bengkulu yakni di Jakarta juga ada yang menjadi korban pemerasannya. Hanya saja tidak besar, kisaran Rp 200 ribu. Hasil pemeriksaan kita, dari riwayat aksi pemerasan yang dilakukan tersangka ini, sudah puluhan wanita yang melakukan VC dengan tersangka. Sekarang masih terus kita dalami untuk mengungkapkap fakta - fakta terkait ulah yang dilakukan tersangka selama ini," demikian Kanit.
BACA JUGA:Sudah Bersuami, IRT Bermani Ilir Korban Pemerasan Layani Pria Lain Melalui VCS!
Sekedar mengulas, FB bermodalkan rekaman VCS diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial A yang juga warga Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, wanita berinisial A yang menjadi lawan FB VCS itu, adalah wanita yang berstatus punya suami sah.