Sepakat, Kisruh Desa Lubuk Kembang Bakal Dilaporkan ke Kejari dan Inspektorat

Sabtu 04-02-2023,15:39 WIB
Reporter : Rahyadi Gultom
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Kisruh program ketahanan pangan yang terjadi di Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara bakal memasuki babak baru. Pasalnya permasalahan tersebut rencananya akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Inspektorat Rejang Lebong.

 

Langkah tersebut menyusul tak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) desa meski sebelumnya sudah diberikan waktu. 

 

"Kami sepakat melanjutkan polemik ini ke jalur hukum karena tak ada niat baik dari TPK, " kata Wakil Ketua BPD Lubuk Kembang, Budiman, S.Pd.

 

Pihaknya berharap agar Inspektorat nantinya bisa melakukan proses audit terhadap realisasi program ketahanan pangan melalui kegiatan penggemukan kambing tersebut. Apalagi sebagian kelompok penerima banyak yang memilih mundur karena menilai kambing yang dibeli untuk dilakukan penggemukan adalah kambing anakan, tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya direncanakan.

 

"Kami mengingatkan untuk kesekian kalinya kepada TPK agar tidak  sembrono dalam merealisasikan program tersebut. Mulai dari pembelian kambing, pembuatan kandang dan lainya. Seharusnya kelompok dilibatkan, mereka berhak menentukan bentuk kambing dan kandang. Bukan dibelanjakan oleh TPK sendiri tanpa melibatkan kelompok, " tambahnya.

 

Laporan yang akan disampaikan tujuannya guna mempertanggungjawabkan realisasi 20 persen Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2022 lalu yang membiayai program penggemukan kambing yang dicanangkan desa.

 

BACA JUGA:Polemik Desa Lubuk Kumbang Inspektorat Tunggu Laporan Resmi

 

Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian kambing, pembuatan kandang dan pelatihan-pelatihan. Apalagi menurutnya kelompok tidak pernah dilibatkan dalam pelatihan. Sebelumnya kami juga meminta agar TPK untuk menganti kambing-kambing tersebut sesuai dengan APBDes, yaitu kambing indukan bukan kambing anakkan.

Kategori :