RK ONLINE - Berantas parktik calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), menjadi salah satu program prioritas Polisi Republik Indonesia (Polri) tahun 2023.
Sebagai langkah baru upaya berantas praktik calo pembuatan SIM kendaraan, tahun 2023 ini Polri akan menreapkan dan memberlakukan ketentuan baru dalam pembuatan SIM dan perpanjangan SIM.
Dengan langkah baru yang akan diterapkan dan diberlakukan tahun 2023 ini, Institusi Polri optimis mampu berantas praktik calo pembuatan SIM kendaraan yang selama ini, dinilai sudah benyak memakan korban dan meresahkan masyarakat.
Tidak hanya mencemarkan nama baik institusi Polri, praktik calo pembuatan SIM kendaraan juga dinilai merugikan masyarakat karena harus mengeluarkan biaya pembuatan SIM kendaraan yang lebih besar dari biaya pembuatan SIM yang seharusnya.
Selain pembuatan SIM kendaraan yang baru, kebijakan dan ketentuan baru ini nantinya juga akan diberlakukan untuk proses perpanjangan masa berlaku. Masyarakat yang nantinya mengusulkan permohonan perpanjangan SIM, diwajibkan mengikuti ketentuan baru yang akan diberlakukan Polri ini.
Adapun langkah baru upaya berantas praktik calo pembuatan SIM kendaraan tahun 2023 ini, adalah dengan cara mewajibkan masyarakat yang mengusulkan permohonan pembuatan SIM kendaraan melalui proses scan wajah.