RK ONLINE - Sejak ditangkap Reskrim Polsek Kabawetan bekerja sama dengan Tim Macam Polsek Kepahiang, AP (20) warga Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang telah mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Disebutkan sejumlah barang hasil curian terduga pelaku AP di SDN 10 Kabawetan, belum berhasil dijual. Sebab dia lebih memilih menyimpannya di rumah temannya di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, lantaran pembeli sebelumnya menawar terlalu murah. Belum sempat menawarkan kembali kepada calon pembeli lainnya, AP sudah lebih dulu berhasil ditangkap.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Pidum Ipda. Fredo Ramous, S.Sos Senin (30/1) mengatakan, sejumlah barang yang dicuri dari ruangan Kepala SDN 10 Kabawetan belum tersangka dijual. Dituturkan Kanit dari pengakuan tersangka AP, ada yang menawar gitar curian seharga Rp 20 ribu.
"Barang yang dicuri 1 komputer merk Samsung, ada gitar Yamaha warna coklat 1 unit, ada juga tabung gas Elpiji. Dari sejumlah barang tersebut, baru gitar yang ditawar Rp 20 ribu, karena terlalu murah makanya belum jadi dijual," kata Kanit.
Sementara untuk barang lainnya, sambung Kanit, memang belum ada calon pembeli yang menyampaikan tawaran, sehingga belum ada satupun barang hasil curian tersangka AP yang terjual. Masih dari pengakuan tersangka AP, Kanit menerangkan, aksi pencurian tersebut dilakukan tunggal. Barang yang diambil dibawa satu per satu ke rumahnya, yang jaraknya dengan TKP tidak terlalu jauh.