RK ONLINE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang akan terus melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain menagih tunggakan pajak desa/kelurahan, upaya lainnya dilakukan dengan menaikan besaran objek pajak khusus.
Sebagai dasar hukumnya, Surat Keputusan (SK) bupati Kepahiang tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga bahan bangunan. Hal tersebut disampaikan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid PAD, Amarullah Mutaqin, SE ketika diwawancara Radar Kepahiang, Jumat (27/01).
Menjelang menaikan besaran objek pajak khusus akan dilakukan penghitungan terlebih dahulu terhadap sejumlah bangunan yang masuk dalam kategori pembayaran pajak khusus. Setelah dilakukan penghitungan itulah nantinya akan diketahui berapa jumlah pajak yang harus dilakukan pembayaran terkait bangunan kategori objek pajak khusus ini.
"Kita akan hitung dulu, sehingga nantinya bisa diketahui nominal pajak yang harus dilakukan pembayaran setiap tahunnya. Jika nantinya besaran pajak sudah ditetapkan untuk tahun 2023 ini, kepada perusahaan di Kabupaten Kepahiang juga jangan sampai terkejut," kata Amar.
BACA JUGA:Tata Aset Dongkrak PAD