"Kemudian untuk kendaraan yang memiliki knalpot spesifikasi tidak sesuai standar atau pabrikan. Knalpot ini kita kenal dengan kenalpot brong, dan 70 persen komplain masyarakat ke polda terkait knalpot ini," sampai Joko.
BACA JUGA:Perusahaan di Hulu Sungai Diminta Keruk Sedimen Sungai
Kriteria lainnya yang menjadi sasaran tilang konvensional yakni pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan alat keselamatan berkendara seperti helm, pengendara yang melakukan pelanggaran rambu lalu lintas dan melawan arus, dan terakhir pengendara anak di bawah umur.
Joko menegaskan, tilang konvensional ini bukan peralihan dari tilang elektronik, namun justru untuk mendukung atau menguatkan keberadaan tilang elektronik atau ETLE. "Diharapkan dengan diterapkannya tilang elektronik dan konvensional ini bisa lebih mendukung tata cara berkendara masyarakat di provinsi Bengkulu lebih terjamin," pungkasnya.