RK ONLINE - Melihat kondisi meningkatnya angka pelanggaran berlalu lintas serta menunjang keberadaan Elektronik Trafight Law Enforcement (ETLE) statis yang sudah terpasang, per 1 Februari 2023 mendatang Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu kembali akan melakukan tilang manual atau konvensional untuk pelanggaran lalu lintas tertentu di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Joko Suprayitno mengatakan, banyaknya keluhan masyarakat akan pelanggaran berlalu lintas menjadi penyebab diberlakukannya kembali tilang Konvensional.
"Kami menanggapi keluhan masyarakat dan telah diperintahkan pak Kapolda untuk menindaklanjuti terhadap tingginya pelanggaran lalu lintas di jajaran Polda Bengkulu. Kita sudah menerapkan ETLE dan akan melakukan tilang konvensional untuk mendukung tilang elektronik tersebut," ungkap Joko.
Dirinya menyampaikan, dari data Ditlantas Polda Bengkulu sepanjang tahun 2021 hingga 2022 kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Bengkulu naik sebanyak 22 persen. Sementara itu untuk korban meninggal dunia naik 1 persen, sedangkan korban luka berat dan luka ringan naik 15 dan 25 persen. "Kecelakaan ini sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas," imbuh Joko.
Dirinya menambahkan, ada beberapa kriteria sasaran tilang konvensional atau tilang manual yang akan mulai diterapkan diantaranya para pelaku balap liar, pelanggaran terhadap tata cara pelanggaran muatan barang, pelanggaran atas kendaraan yang tidak dipasangi atau diganti TNKB yang ditetapkan oleh Polri.