Puluhan Massa Geruduk Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya

Jumat 27-01-2023,23:34 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

"Melintasnya truk batubara itukan selalu kita pantau waktunya jangan sampai nanti jalan jalan yang kita bangun itu rusak," tuturnya.

 

 

BACA JUGA:Ada Tutup Cawet, Berikut 4 Nama Desa di Indonesia yang Bisa Bikin Kamu Gagal Paham!!

 

 

Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan yang mengantongi rapor merah, Pemprov akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada kementerian yang merupakan pihak yang mempunyai kewenangan terhadap perusahaan yang ada.

 

 

"Penilaian proper merah tersebut kewenangan ada di kementerian, kita akan bersurat ke kementerian mohon dilakukan evaluasi terhadap pemegang pemegang IUP yang memperoleh rapor merah tersebut," imbuhnya.

 

 

Sementara itu, terkait dengan Direktur Utama RSMY yang berasal dari non ASN disebut memang diperbolehkan dan secara aturan diperbolehkan. Terlebih tahapan seleksi saat perekrutannya juga dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang diatur.

 

 

"Secara rekrutmen itu sudah sesuai, dan secara kinerja itu sambil berjalan kita nilai kinerja direksi rumah sakitnya. Saya kira enggak ada permasalahan yang secara teknis kita hadapi," sampai Ika Joni.

Kategori :