RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menerima hibah barang milik negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupa aset tanah yang terletak di Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu dengan luas 3,5 hektare.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Aryatno Sihombing mengatakan, tanah seluas 3, 5 hektar yang merupakan aset milik Kementerian PUPR sebelumnya telah diminta Pemprov Bengkulu untuk dihibahkan. Hanya saja dalam pelepasan status kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Pada 5 Desember 2022 lalu gubernur sudah mengeluarkan surat pengusulan menggunakan atau memanfaatkan lahan seluas 35.000 M2 milik Kementerian PUPR dan kemarin sudah kita bahas untuk kelengkapan administrasinya," papar Aryatno.
Ia menambahkan, pada dasarnya kementerian PUPR mendukung pemberian aset tanah tersebut kepada Pemprov Bengkulu. Apalagi pada tanah yang akan dihibahkan merupakan lahan UPTD laboratorium konstruksi milik Kementerian PUPR.
"Kementerian PUPR mendukung permintaan hibah dari Pemprov, hanya saja peruntukan dan pemanfaatan dari tanah tersebut harus sesuai dengan fungsinya," ujar Aryatno.
BACA JUGA:Pemprov Siapkan BTT Tangani Dampak Bencana