Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Duda Ujan Mas Terancam 15 Tahun Penjara!
Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Duda Ujan Mas Terancam 15 Tahun Penjara!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang mendalami kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Ujan Mas. Dalam kasus ini, petugas kepolisian sudah mengamankan terduga pelaku yang merupakan pacar korban anak Mawar (17) nama disamarkan, yakni E (21) seorang duda anak satu, keduanya merupakan warga Kecamatan Ujan Mas.
BACA JUGA:Tindaklanjut Proyek Panas Bumi, Bupati Kepahiang Kunker ke PLN Pusat
BACA JUGA:Peluang Cuan Dari Ponsel yang Perlu Disikapi Bijak, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Paling Dicari!
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.IK didampingi Kanit PPA AIptu Dedy, SH menjelaskan, kasus ini muncul setelah ibu kandung korban melaporkan terduga pelaku ke Polres Kepahiang pada Februari 2026 lalu.
BACA JUGA:3 Model Pagar Batu Alam Agar Terlihat Estetik dengan Kombinasi Besi yang Menarik
BACA JUGA:Intip Desain Denahnya, Ini 5 Model Rumah Minimalis di Desa 2 Kamar
Menurut keterangan ibu korban, terduga pelaku E (21) mulai menyetubuhi korban selama 4 bulan korban anak mengenali terduga pelaku, saat ini korban duduk dibangku kelas XII Sekolah Menengah Atas dan baru berusia 17 tahun. Korban anak, berani menceritakan tindak asusila yang dilakukan terduga pelaku terhadapnya lantaran janji untuk menikahi korban tidak kunjung dipenuhi.
"Penyidik telah melakukan penanganan perkara ini dari tahun penyelidikan ke tahap penyidikan dan sedang melakukan pemeriksaan intensitf terhadap saksi-saksi," tegas Kanit PPA.
BACA JUGA:Inovasi Rasa Menyegarkan Kans Datang Pelanggan, 3 Ide Jualan Es Minim Pesaing
BACA JUGA:Keluarga Tersangka MK Minta Stop Buat Statement Soal Dugaan Pembunuhan Gita Fitri Ramadani
Kanit PPA menegaskan, terduga pelaku E (21) dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 adalah undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
BACA JUGA:Entry Meeting BPK, Pemkab Kepahiang Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
BACA JUGA:SE Bupati Segera Diterbitkan, Setiap Jumat ASN Kepahiang Bisa Mulai WFH
Sumber:




