Lebih lanjut dipaparkan, dalam proses penagihan tunggakan PBB-P2 yang dilakukan diharapkan disambut baik pihak desa/ kelurahan dengan mengingatkan warga masing-masing untuk melakukan pelunasan.
Kalau masih juga menunggak, BKD mengambil langkah selanjutnya, dengan melimpahkan penagihan pada Datun Kejari Kepahiang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
"Jika tidak ada respon (Membayar tunggakan, red), kita layangkan surat kedua. Jika masih tidak juga tidak ada respon, jalan terakhir ya kita kerja sama penagihan bersama Datun Kejari Kepahiang. Karena bagaimana pun tunggakan PBB-P2 wajib dilunasi," tegas Amarullah.
BACA JUGA:PBB-P2 Menunggak Rp 724 Juta
Diketahui berdasarkan data BKD Kepahiang, dari 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang tidak ada satu pun yang lunas 100 persen pembayaran Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) TA 2022. Diantaranya Kecamatan Kabawetan mempunyai tunggakan Rp 6 juta serta Kecamatan Tebat Karai mempunyai tunggakan Rp 38 juta.
Selanjutnya Kecamatan Ujan Mas mempunyai tunggakan Rp 86 juta, Kecamatan Merigi Rp 61 juta, Kecamatan Bermani Ilir Rp 115 juta, Kecamatan Muara Kemumu Rp 71 juta, Kecamatan Kepahiang Rp 295 juta, serta Kecamatan Seberang Musi mempunyai tunggakan Rp 49 juta.