RK ONLINE - Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang telah menuntaskan perbaikan Berkas Perkara (BP) dugaan pencabulan terhadap santriwati, yang dilakukan oleh oknum pimpinan yayasan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, sebut saja Tua -bukan nama sebenarnya-.
Jika tidak ada halangan maka BP tersebut akan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang hari ini, Kamis (26/1). Seperti diungkapkan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit PPA, Bripka. Lola G Winanda, SH, M.Si, Rabu (25/1).
Dijelaskan Kanit Lola, BP tersangka dugaan penccabulan yang sebelumnya dikembalikan oleh JPU Kejari Kepahiang, sudah selesai pihaknya perbaiki. Dalam proses perbaikan BP tersebut, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menguatkan pasal yang yang disangkakan terhadap terduga pelaku.
"Kita kembali memanggil 6 saksi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ini dilakukan untuk menguatkan pasal yang kami sangkakan. Jadi karena seluruhnya sudah tuntas, besok (Hari ini, red) BP terduga pelaku akan kembali kita sampaikan ke JPU Kejari Kepahiang," singkat Kanit.
Sesuai dengan dugaan perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 76e jo pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Berdasarkan pasal yang diterapkan tersebut, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.