Dalam aturannya, setelah 3 tenaga sekretariat di SK kan oleh Kades dan Lurah, disampaikan ke KPU Kabupaten Kepahiang untuk kembali di SK kan sebagai dasar mendapatkan honor sesuai yang telah ditetapkan.
"Intinya, dalam proses penerbitan SK oleh Kades dan Lurah, orang yang ditetapkan tersebut wajib independen, tidak boleh memihak. Selanjutnya harus mampu mengoperasikan komputer. "Sebab apapun pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PPS dibantu oleh tenaga sekretariatnya," demikian Supran.