BACA JUGA:Soal Dana Kelurahan, INGAT! Ini Pesan Bupati
"Dalam PMK, Kemenkeu merinci dana kelurahan yang diterima oleh setiap daerah pada 2023. Sesuai Pasal 6 ayat (4), setiap kelurahan dapat dana kelurahan senilai Rp 200 juta. Untuk jumlah kelurahan, itu berdasarkan data jumlah kelurahan yang ditetapkan kementerian yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU 2023," jelas Sekkab.
Ditambahkannya, meski dengan anggaran itu dana kelurahan belum dapat membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan. Hanya saja paling tidak, dana kelurahan tersebut dapat melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yand ada di kelurahan.