MenPAN RB Blak-blakan Sebut Alternatif Penataan Tenaga Honorer dan Non ASN, Anas: Ini Opsi Terbaik!

Selasa 24-01-2023,09:26 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

"Alternatif terbaik terutama untuk Non ASN di seluruh Indonesia akan kita detilkan. Tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan," demikian MenPAN RB Anas.

 

 

 

Sebelumnya selain Komisi II DPR RI juga sudah merancang alternatif dalam menyikapi larangan memberdayakan tenaga honorer dan Non ASN yang ditetapkan dengan batas paling lambat November 2023 ini. Yakni melalui Revisi Undang Undang atau yang dikenal dengan sebutan RUU ASN perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA:Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes Tetapkan Tarif Baru Layanan Kesehatan Peserta JKN, Berikut Daftarnya!

 

Di dalam draft RUU ASN ini terdapat beberapa poin yang berkaitan dengan penataan tenaga honorer dan Non ASN. Salah satunya pengangkatan tenaga honorer dan Non ASN menjadi PNS. 

 

 

Hanya dengan proses verifikasi dan validasi SK pengangkatan pertama kali bekerja, RUU ASN ini mencantumkan langkah pengangkatan tenaga honorer dan Non ASN menjadi PNS tanpa tes.

 

 

Namun sampai saat ini, meskipun sudah memasuki pembicaraan tingkat satu di DPR RI, RUU ASN yang diharapkan seluruh tenaga honorer dan Non ASN ini masih dalam tahap pembahasan Komisi II DPR RI. 

Kategori :