RK ONLINE - Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu sektor pajak penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realisasinya sangat maksimal pada tahun anggaran 2022 lalu.
Yaitu mencapai 101 persen, dari target Rp 750 juta pada APBD Perubahan tahun lalu realisasinya mencapai Rp 759,4 juta. Ditahun ini, sektor tersebut kembali ditargetkan menyumbang PAD sebesar Rp 550 juta pada APBD 2023.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos menjelaskan pajak ini diperoleh dari hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya seperti dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
"Dalam APBD 2022 awalnya BPHTB ditarget Rp 200 juta, kemudian pada APBD Perubahan 2022 terget ditambah menjadi Rp 750 juta. Alhamdulillah realisasinya over target. Tahun ini kami akan kembali memaksimalkan penerimaaan dari BPHTB yang ditarget Rp 550 juta, termasuk dari sektor penerimaan daerah lainnya juga akan kami maksimalkan, " kata Monginsidi.
BACA JUGA:BKD Masih Bingung Penggunaan DK 2023
Disisi lain ia berharap tahun ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bisa meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Apalagi pajak yang dibayarkan oleh masyarakat itu sendiri nantinya akan membiayai pembangunan daerah.