RK ONLINE - Program Dana Kelurahan (DK) dipastikan akan kembali dilanjutkan tahun 2023 ini. Bahkan anggarannya sudah disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Lebong tahun 2023 sebesar Rp 2,2 miliar. Hanya saja sejauh ini BKD Lebong masih kebingungan terkait dengan penggunaannya karena belum ada kejelasan terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) DK.
Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212 tahun 2022 menjelaskan bahwa DAU yang kita terima untuk DK sebesar Rp 200 juta per kelurahan. Dengan 11 kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong, artinya total ada Rp 2,2 miliar.
"Kami terus mempertanyakan dengan pihak-pihak terkait tentang juklak dan juknis yang dimaksud dalam PMK. Namun sejauh ini belum ada konfirmasi. Apakah mengacu dengan Permendagri yang lama, juga belum ada jawaban, " kata Erik.
Meski demikian ia mengaku jika anggaran untuk program DK tersebut sejauh ini belum ditransferkan ke kas daerah. Artinya tak perlu terburu-buru dalam merealisasikan DK tersebut. Sembari itu, menunggu terkait dengan kepastian juklak dan juknis penggunaan DK itu sendiri.
"Kita masih kebingungan. Takutnya jika kegiatan dalam DK itu sudah kita plot kegiatannya, ada juklak juknis yang dikeluarkan. Ini yang menjadi keraguan kami, " tambahnya.