Siap-siap, Pajak Parkir pada Pelaku Usaha Dimaksimalkan

Kamis 19-01-2023,12:41 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2023, target yang dibebankan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) akan dimaksimalkan kembali.

 

 

Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai instansi yang membidangi, akan mendongkrak potensi PAD salah satunya pada sektor pajak parkir yang dikhususkan bagi pelaku usaha. Pajak parkir ini berbeda dengan retribusi parkir yang dibebankan pada Dinas Perhubungan.

 

 

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos Rabu (18/1) menjelaskan, pajak parkir adalah pajak yang dibebankan pada pelaku usaha, seperti kawasan ritel modern Indomaret, Puncak Mall, dan sejumlah pelaku usaha lainnya.

 

 

"Berbeda dengan retribusi parkir yang ditarik langsung dari masyarakat dan ditetapkan berdasarkan ketentuan, pajak parkir adalah pajak yang ditetapkan terhadap pelaku usaha. Ini akan kita optimalkan, potensi yang ada seperti adanya penambahan jumlah pelaku usaha yang wajib pajak, maka akan dikenakan pajak parkir," jelas Jono.

 

 

BACA JUGA:Optimalkan Potensi Parkir

 

 

Kategori :