OPD Diwajibkan Belanja di E-Katalog Lokal

Kamis 19-01-2023,12:29 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

 

 

BACA JUGA:E-Katalog Lokal Masih Dipandang Sebelah Mata

 

 

"Jadi, berdasarkan Inpres Nomor 2 tahun 2022 OPD diwajibkan untuk belanja di E-Katalog lokal, dengan jumlah 40 persen dari anggaran yang tersedia dan itu berlaku dari sekarang," jelas Agus

 

 

Bagi UMKM Kabupaten Kepahiang yang akan mendaftar ke E-Katalog lokal, akan didampingi pihak BPJS Setkab Kepahiang. Sementara untuk syaratnya, menurut Agus, tidak lah sulit, hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP dan NPWP.

 

 

"Seperti misalnya nanti ada perbaikan kendaraan dinas, makanan dan minuman, ada juga souvenir dan sejumlah kebutuhan lainnya. Maka OPD langsung membeli kebutuhan tersebut melalui E - Katalog lokal, ingat itu sifatnya wajib," demikian Agus.

Kategori :