Disiapkan 23 Etalase
RK ONLINE - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang diwajibkan untuk belanja melalui E - Katalog lokal (Produk Kabupaten Kepahiang, red).
Ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri danproduk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ini disampaikan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si, Rabu (18/1).
Pemkab Kepahiang melalui Bagian PBJ Setkab Kepahiang, terang Agus, mengajak seluruh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Kepahiang untuk mendaftarkan ke E-Katalog lokal Kabupaten Kepahiang. Sehingga kedepannya seluruh OPD bisa belanja melalui E - katalog lokal tersebut.
"Saat ini kita sudah menyiapkan total 23 etalase untuk UMKM Kabupaten Kepahiang, yang nantinya mendaftar E-katalog lokal. Sejauh ini sudah banyak mendaftar masuk e-Katalog lokal, tapi masih minim untuk UMKM Kabupaten Kepahiang," kata Agus.
Dijelaskan Agus, 23 etalase yang disediakan oleh pihaknya bagi UMKM Kabupaten Kepahiang yakni, Alat tulis kantor, Aspal, Bahan material, Bahan pokok, Beton ready Mix, Jasa keamanan, Jasa kebersihan, Makanan dan minuman, Pakaian Dinas dan tradisional, serta Servis kendaraan. Apabila UMKM sudah mendaftar di E-katalog lokal, nantinya OPD bisa langsung belanja sesuai kebutuhan masing-masing.