Ngeyel Pakai Sepeda Motor Seperti Ini, Siap-siap Saja Diamankan

Kamis 19-01-2023,10:22 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

 

"Nanti akan kita tindak tegas, kalau masih ada yang balap liar. Ya kami juga berharap kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas balap liar, segera laporkan kepada kami dan dipastikan akan diindaklanjuti. Ya kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan dalam mencegah aksi balap liar," sampai Kasat. 

 

 

BACA JUGA:Ternyata Pengendara Berhak Menolak Membayar Biaya Parkir, Perhatikan 7 Ciri-ciri Karcis Resmi Pemkab Kepahiang

 

 

Terkat balap liar, sambung Kasat, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan umum. Dalam pasal Pasal 115 angka b disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di larang kebut-kebutan dengan kendaraan bermotor lain. Selain itu Pasal 297 juga berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kategori balapan di jalan umum dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun penjara.

 

 

"Artinya balap liar itu merupakan tindak pidana dan orang yang melakukan balap liar dapat dipenjara. Yang jelas, sayangi kendaraan dan sayangi diri anda sendiri serta orang lain. Balap liar bahaya, bisa merenggut nyawa sendiri dan orang lain," demikian Kasat.

Kategori :