"Bukan kita tidak mau bayar, namun dengan kondisi kita saat ini memang jumlahnya sudah benar-benar tidak memungkinkan untuk dibayar," jelasnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Disebut Sepakati Tuntutan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
Kemudian Dirut PDAM Kepahiang ini memastikan kalau nantinya laporan mantan karyawan PDAM Kepahiang ini resmi sudah diproses jajaran Polres Kepahiang, Armin mengaku akan memenuhi setiap panggilan dari kepolisian apa bila dirinya dimintai keterangan terkait permasalahan ini.
"Sampai saat ini masih belun ada panggilan, namun jika nanti ada maka saya pastikan akan kooperatif," demikian Dirut PDAM Kepahiang.
Sebelumnya setelah berulang kali melakukan upaya, sejumlah eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang akhirnya memilih Polres Kepahiang sebagai langkah pamungkas mereka dalam menuntut hak mereka yang tidak kunjung direalisasikan PDAM Kepahiang.
Meskipun laporan belum secara resmi dibuat, eks karyawan yang saat itu hadir bersama Hartanto selaku Penasehat Hukum (PH) menerangkan jika langkah ini, merupakan langkah terakhir setelah sekian banyak upaya mereka namun tetap menemui jalan buntu dan tidak membuahkan hasil.