RK ONLINE - Sejak ditangkap Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, AF (30) warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang untuk keperluan dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
AF yang merupakan pelaku pencurian spesialis bongkar rumah dan mengambil 2 unit Hp milik korbannya, terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. Lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang menyangkakannya dengan pasal 363 KUHPidana.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos mengungkapkan, pelaku pencurian 2 unit Hp tersebut merupakan spesialis bongkar rumah. Kenapa demikian? Karena AF tidak hanya melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut pada satu rumah korbannya saja, tapi juga ada rumah lain.
"Akibat perbuatannya, pelaku ini kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Kanit, Minggu (15/1).
Menurut Kanit, dari hasil pemeriksaan, kedua unit Hp hasil curian tersebut digunakannya sehari-hari. Rencana AF, Hp hasil curian akan dijual setelah nanti dia tidak mempunyai uang lagi.