Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Caranya

Jumat 13-01-2023,11:19 WIB
Reporter : **
Editor : Admin2

3.    Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

4.    Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

5.    Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

Buat akun terlebih dahulu:

1.    Klik link berikut ini di HP kamu https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2.    Masukkan email dan passoword, kemudian klik "Daftar".

3.    Kamu akan mendapat verifikasi email, buka email kamu dan link yang dikirimkan.

4.    Pembuatan akun Kartu Prakerja selesai.

 

Cara daftar Kartu Prakerja:

1.    Lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat di langkah sebelumnya.

2.    Setelah berhasil daftar akun dan login akun, masuk ke Dashboard.

3.    Isi verifikasi KTP. 4. Klik Berikutnya.

4.    Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP kamu

5.    Lakukan Verifikasi Telepon.

Kategori :