"Untuk dikatakan produktif atau tidak produktif, kita belum bisa jelaskan secara rinci. Tapi kalau dilihat secara global berdasarkan data yang kita terima dari total 8 UPK di Kabupaten Kepahiang, hanya 2 UPK saja (UPK Kecamatan Kepahiang dan Kecamatan Kabawetan, red) yang hingga saat ini masih mengelola dana bergulirnya," pungkas Fisool.
BACA JUGA:Ipda Segera Audit UPK Eks PNPM-MPd
Sebelumnya diberitakan, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang menargetkan jika di tahun 2023 ini pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM- MPD bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa).
Ini dilakukan menindak lanjuti PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes. Hanya saja sebelum bertransformasi, seluruh pengelolaan UPK di Kabupaten Kepahiang akan diperjelas terlebih dahulu, sehingga bisa diketahui UPK mana yang masuk kategori produktif dan tidak produktif atau aktif dan tidak aktif.