RK ONLINE - Dari 8 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pengelolaan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Kepahiang, hingga awal Januari 2023 ini baru 2 UPK yang tuntas direview.
Yakni UPK Kecamatan Bermani Ilir serta UPK Kecamatan Muara Kemumu. Sementara 6 UPK lainnya yakni UPK Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Merigi, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Tebat Karai, Kecamatan Kabawetan, dan Kecamatan Seberang Musi belum selesai.
Dikonfimasi, Rabu (11/1) Plt. Ipda Kepahiang, Hendri, SH melalui tim review, Drs. Fisool Husein mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari atasan terkait apakah review dilanjutkan atau tidak. Namun kalau dilihat dari kebutuhan sepertinya di tahun 2023 ini, lanjut Fisool, review akan dilanjutkan.
"Kemungkinan akan dilanjutkan, hanya saja kapan waktu pastinya kita masih menunggu petunjuk atasan. Karena, hasil review ini sangat dibutuhkan oleh OPD terkait untuk transformasi Eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa)," papar Fisool.
Ditanya terkait hasil review untuk Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Muara Kemumu, Fisool mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci.