"Syarat untuk pembagunan infrastruktur dan pembangunan lainnya khusus untuk wilayah trasmigrasi ialah harus memiliki master plan terlebih dahulu sehingga pihak dari kementrian baru dapat memberikan angaran untuk pembagunannya, " lanjutnya.
Ditambahkanya saat ini perumahan trasmigrasi yang masih menjadi tangung jawab dinas dan pemerintah daerah adalah Trans Lubuk Mumpo. Sedangkan daerah trans lainya sudah tidak lagi dan sudah menjadi milik warga dan juga sudah dibuatkan sertifikat untuk penghuni masing-masing.
"Saat ini tinggal satu lagi wilayah trasmigrasi yang masih dalam naungan dinas yaitu Trans Lubuk Mumpo. Sedangkan yang lainya sudah diberikan sertifikat masing-masing, " tukasnya.