Melalui surat dengan nomor tersebut di atas, besaran gaji pengawas desa, kelurahan dan kecamatan dalam Pemilu serentak 2024 dipastikan naik dari besaran gaji sebelumnya.
Ditanggung sepenuhnya oleh APBN, besaran gaji pengawas desa, kelurahan dan Panwascam tersebut sebagai berikut:
Sebelumnya dalam Pemilu 2019, besaran gaji ketua Panwascam Rp1.850.00 per bulan. Sedangkan untuk gaji anggota Panwascam, Rp1.650.000.
Tapi sesuai dengan surat Menkeu di atas maka dalam Pemilu serentak 2024 mendatang, gaji ketua Panwascam naik menjadi Rp2.200.000 per bulan. Kemudian untuk anggota naik menjadi Rp1.900.000 per bulan.
Selanjutnya untuk besaran gaji kepala sekertariat, Rp1.550.000, pelaksanan teknis PNS Rp900.000 dan pelaksana teknis non PNS, mencapai Rp1.5 juta per bulan.