"Tentu konsekuensinya ditambah dengan 2 persen dari nilai pajak setiap bulannya. Sementara jatuh tempo pembayaran PBBP2 lalu yaitu pada Oktober lalu, " kata Mongin.
Dengan adanya konsekuensi itu, ia berharap wajib pajak bisa segera melunasi kewajibannya segera. Semakin lama dibayarkan, maka jumlah denda akan semakin besar. "Apalagi piutang pajak tersebut akan tetap tercatat dan tetap akan dilakukan penagihan, " demikian Mongin.