"Untuk menempatkan kontainer sampah harus persetujuan masyarakat sekitar, karena hingga saat ini belum ada warga yang bersedia meminjamkan lahannya untuk dijadikan TPS. Mengenai hal ini pula kita akan usul dan koordinasikan pada pemerintah kabupaten," ujar Swifanedi.
Lebih lanjut, dikatakan Swifanedi, fungsi TPS adalah tempat sementara, tempat singgahnya sampah-sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil pick up atau motor pengangkut sampah roda tiga dari gang-gang, sebelum dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir.